Polri Sebut Kasus Korupsi Asabri Telah Naik Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Mabes Polri menyebut dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki tahap penyidikan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah memasuki tahap penyidikan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan pihaknya menerima sebanyak 3 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.
Penanganan kasus itu tersebar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Direktur Investasi Asabri Terkait Kasus Jiwasraya
"Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Rinciannya, laporan polisi terdaftar dalam LP nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020.
Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.
Baca juga: Eks Komut Asabri Dicecar KPK Soal Aliran Duit Korupsi ke Mantan Dirut Dirgantara Indonesia
Laporan kedua adalah LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020. Kasus itu telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020.
Kemudian ketiga, laporan yang terdafar di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.
Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang sebagai saksi.
"Bahwasannya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penyidikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," jelasnya.
Baca juga: BPK Sebut Uang Pensiunan Ada di Taspen dan Asabri tapi Bayarnya Pakai APBN
Dalam kasus ini, Polri menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya korupsi di Asabri diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.
Dia menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan satu di antara perusahaan pelat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 Triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).