Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir 2 Tahun Buron, Komari Terpidana Kasus Surat Palsu Ditangkap di Pamulang

Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan terpidana kasus pembuatan surat palsu Komari bin Kadir di kawasan Pamulang Tangerang Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hampir 2 Tahun Buron, Komari Terpidana Kasus Surat Palsu Ditangkap di Pamulang
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan terpidana kasus pembuatan surat palsu Komari bin Kadir di kawasan Pamulang Tangerang Selatan, Banten. Pelaku ditangkap setelah buron selama hampir 2 tahun.

"Terpidana diamankan di sebuah rumah di jalan Salak Pamulang Tangerang Selatan, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB tanpa perlawan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Komari merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158.

Baca juga: Seorang Pria Begal Istri Polisi untuk Biaya Cuci Darah Pasangannya, Ditangkap setelah 2 Tahun Buron

Baca juga: Dipukul Rotan Setiap Lakukan Kesalahan, 3 Santri Lapor ke Polsek Pamulang, 4 Orang Jadi Tersangka

Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M Sholeh Bin H Saihoen dan pihak PT. Gramedia.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secra sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

"Karena terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum," jelasnya.

Selanjutnya, terpidana Komari bin Kadir dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan non reaktif terhadap Covid 19.

"Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, Terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas