Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Dorong Polri Proses Kasus Hukum yang Membelit Habib Rizieq Shihab

IPW mendorong kepolisian untuk memproses kasus hukum yang membawa nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Dorong Polri Proses Kasus Hukum yang Membelit Habib Rizieq Shihab
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepolisian untuk memproses kasus hukum yang membawa nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Adapun HRS pun harus segera mempertanggungjawabkan agar kasusnya selesai.

"Dari pendataan IPW, ada 9 kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Satgas Minta Penjemput Rizieq Shihab yang Alami Gejala Covid-19 Segera Periksa ke Faskes

Menurut Neta, harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus tersebut, apakah akan diSP3 atau diteruskan kepolisian sehingga kepolisian harus menjelaskannya kepada publik.

"Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan FPI itu sebelum meninggalkan Indonesia adalah Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi dalam kasus yang berbau asusila. Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017," katanya.

Baca juga: Akankah Prabowo Temui Habib Rizieq? Ini Kata Fadli Zon

Neta menambahkan Polda Metro Jaya sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali lagi ke Tanah Air.

Berita Rekomendasi

"Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, Polri harus segera memanggil atau menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," lanjut Neta.

Sebagai warga negara yang baik Rizieq diharapkan patuh hukum agar kasus yamg membelitnya cepat selesai.

"Habib Rizieq harus paham siapa pun dia di depan hukum statusnya sama," pungkasnya.

Sebelum Neta yang menyinggung soal kasus Habib Rizieq, sebelumnya politikus PDIP Henry Josodiningrat juga melakukan hal serupa.

Henry menyampaikan akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan surat permintaan agar laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kepada dirinya bisa dilanjutkan.

"Iya betul siang ini akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Kasus yang dimaksudkan adalah laporan polisi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas