Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemnaker Enggan Sebut Ini

Jumlah penerima BLT subsidi gaji termin II kali ini berkurang. Pihak Kemnaker pun enggan mengungkapkan berapa jumlah penerima yang berkurang.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemnaker Enggan Sebut Ini
Tribunnews.com
Penerima BLT Subsidi Gaji termin II dikatakan Kemnaker mengalami pengurangan penerima. Namun, pihakan Kemnaker enggan menyebutkan berapa jumlah penerima yang dikurangi. 

Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak."

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida.

Baca juga: Segera Cek Rekeningmu, Pemerintah Sudah Mulai Salurkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Gelombang 2

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Mulai Disalurkan Pekan Ini, Berikut Penjelasannya

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut beberapa syarat pekerja untuk menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah:

BERITA REKOMENDASI

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.


- Memiliki rekening bank yang aktif.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas