Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122123123, untuk Klaim Token Listrik Gratis November 2020
Untuk mengklaim token listrik gratis dan diskon dari PLN November 2020, Anda bisa mengakses melalui www.pln.co.id atau WhatsApp ke nomor 08122123123.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Segera klaim token listrik gratis dan diskon dari PLN, dengan cara berikut ini.
Token listrik gratis dan diskon diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Untuk bantuan token listrik dari PLN periode November 2020, hingga saat ini masih dapat diakses.
Program token listrik gratis dan diskon sudah dapat diklaim sejak awal bulan November 2020.
Para pelanggan PLN yang mendapatkan bantuan tersebut, dapat mengakses token listrik gratis bulan November melalui dua cara mudah.
Anda bisa mengklaim token listrik gratis dan diskon melalui www.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp ke nomor 08122123123.
Program token listrik gratis dan diskon diberikan oleh PLN kepada pelanggan rumah tangga dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA.
PLN juga memberikan bantuan listrik gratis kepada pelanggan dengan daya R1/450 VA.
Sementara diskon 50 persen biaya token listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya R1/900 VA.
Pelanggan Rumah Tangga (R1), pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450VA juga mendapatkan akses listrik gratis dari PLN.
Bagi para pengembang bisnis, PLN juga menyediakan token listrik dan diskon.
Bantuan listrik ini akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Pemilik bisnis dengan daya listrik B1/450 VA dan I1/450 VA, juga mendapatkan listrik gratis.
Bantuan ini dapat diakses dengan dua cara mudah berikut ini.
Para pelanggan yang berhak mendapat bantuan listrik dari PLN, dapat mengklaim bantuan melalui www.pln.co.id atau WhatsApp ke nomor 08122123123.
Berikut cara klaim token listrik gratis atau diskon dari PLN:
Klaim melalui www.pln.co.id
1. Login website www.pln.co.id melalui browser.
2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.
3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.
6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.
Baca juga: 2 Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN November 2020: Login www.pln.co.id atau via WhatsApp
Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020, LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123
Klaim melalui pesan WhatsApp ke PLN (08122-123-123)
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Pilih menu obrolan atau chat.
3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.
6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Baca juga: Akses WWW.PLN.CO.ID untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020, Atau WA ke 08122123123
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020, Akses www.pln.co.id, Pilih Stimulus Covid-19
Bagi pelanggan listrik prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.
Sedangkan bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50% dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Pihak PLN memberlakukan program Pemberian Stimulus listrik gratis dan diskon untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.