Mantan Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta
Anggota DPR 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Irgan, Lili mengungkapkan, dalam APBD tahun 2018, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian.
Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp 30 miliar.
"Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya," katanya.
Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral.
Yaya meminta Puji untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di desk kementerian kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"PJH (Puji Suhartono) kemudian meminta ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," kata Lili.
Baca juga: Kata KPK, Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Terima Rp 100 Juta untuk Oleh-oleh Umrah
Setelah desk pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah.
Atas permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan Aan S Arya Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama Irgan.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ucap Lili.
Kemudian sekira akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik Irgan.
Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan.