Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta

Anggota DPR 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," tutur Lili.

Selanjutnya, pada tanggal 7 April 2018, Yaya meminta Agusman untuk mentransfer sejumlah ke rekening Puji.

Selain itu, Yaya juga meminta Agusman untuk mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya.

Dua hari berselang, pada tanggal 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening eoko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya dan setor tunai uang sejumlah Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama Puji sebagai fee yang diberikan oleh Khairuddin terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga: KPK Jerat Politikus Senior PPP dalam Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2020) di Jakarta.

Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

BERITA TERKAIT

Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Saat ini ketiganya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah ditahan.

Mereka antara lain, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus, serta Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono.

Untuk kepentingan penyidikan, Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas