Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta

Anggota DPR 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Irgan, Lili mengungkapkan, dalam APBD tahun 2018, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian.

Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp 30 miliar.

"Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya," katanya.

Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral.

BERITA TERKAIT

Yaya meminta Puji untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di desk kementerian kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"PJH (Puji Suhartono) kemudian meminta ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," kata Lili.

Baca juga: Kata KPK, Politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz Terima Rp 100 Juta untuk Oleh-oleh Umrah

Setelah desk pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah.

Atas permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan Aan S Arya Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama Irgan.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ucap Lili.

Kemudian sekira akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik Irgan.

Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan.

"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," tutur Lili.

Selanjutnya, pada tanggal 7 April 2018, Yaya meminta Agusman untuk mentransfer sejumlah ke rekening Puji.

Selain itu, Yaya juga meminta Agusman untuk mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya.

Dua hari berselang, pada tanggal 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening eoko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya dan setor tunai uang sejumlah Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama Puji sebagai fee yang diberikan oleh Khairuddin terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga: KPK Jerat Politikus Senior PPP dalam Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2020) di Jakarta.

Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Saat ini ketiganya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah ditahan.

Mereka antara lain, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus, serta Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono.

Untuk kepentingan penyidikan, Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas