Polri Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian Petinggi dan Anggota KAMI ke Kejaksaan
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan petinggi dan anggota KAMI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Argo menyebut tersangka JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan.
Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan seperti 1998 di grup WA tersebut.
"Tersangka JG ini dalam WAG tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjajaran. Juga buat skenario seperti 1998 kemudian penjarahan toko china dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," kata Argo.
Menurut Argo, kata-kata itu yang menjadi bukti penangkapan terhadap JG.
Saat digeledah, rumah JG juga diketahui ditemukan molotov hingga pylox.
"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan 7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI
Selanjutnya, anggota KAMI lainnya berinisial NZ ditangkap karena menuliskan tulisan tentang kebencian di grup WhatsApp tersebut yaitu perang pemerintah dan Tiongkok.
Kemudian, anggota berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut.
Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.
"Ada beberapa yang sudah dievaluasi tim cyber crime. Contoh juga gedung DPR Sumatera Utara sampai rusak. Ini salah satu gedungnya saja," katanya.
Untuk tersangka KA, menurut Argo yang bersangkutan mengunggah di Facebook terkati butir-butir dari pasal UU Cipta Kerja yang beredar di medsos yang bertentangan dengan draf UU Cipta Kerja asli.
Kemudian tersangka DW juga meniliskan kalimat tekait UU Cipta Kerja, yakni "bohong klo urusan omnibus law bukan urusan istana, tetapi sebuah kesepakatan."
Sementara itu, Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca juga: BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoaks.