Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga

Baleg DPR kembali membahas 2 RUU kontroversi setelah RUU Ciptaker. Termasuk bahas beda agama dalam 1 keluarga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2019). Baleg DPR kembali membahas 2 RUU kontroversi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker telah resmi dijadikan Undang-undang (UU) meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Belum juga masalahnya selesai, kini DPR kembali membahas 2 RUU yang baru.

Yakni RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Minuman Alkohol atau Minol.

Kedua RUU ini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini, Kamis (12/11/2020).

RUU Ketahanan Keluarga

Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas harmonisasi Rancangan Undang-undang Tentang Ketahanan Keluarga, Kamis (12/11/2020).

Sebelum masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal, RUU ini sudah mendapatkan penolakan dari beberapa fraksi.

BERITA REKOMENDASI

Fraksi yang cukup keras menolak adalah PDI Perjuangan dan Golkar.

Esti Wijayanti dari PDIP mengatakan bahwa RUU ini berpotensi ikut campurnya negara terlalu jauh urusan rumah tangga.

“Keluarga itu terdiri cinta dan toleransi yang tidak semuanya bisa diundangkan,” katanya.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Mengonsumsi Dipenjara 2 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Karena itu tidak boleh atas nama harmonisasi dalam keluarga kemudian semuanya disamakan.

Esti memberi contoh keyakinan yang dianut dalam keluarga yang tidak semuanya sama.


“Keluarga saya contohnya. Saya Katolik dan menantu Islam. Sementara suami Kristen,” ujarnya. Karena itu, yang harus diperkuat saat ini dalam keluarga adalah nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

Sementara Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar menyebut bahwa RUU ini justeru berpotensi memecah belah bangsa. Sebab di dalamnya terkandung sejumlah pasal bermasalah seperti negara yang akan masuk ke struktur terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas