Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga

Baleg DPR kembali membahas 2 RUU kontroversi setelah RUU Ciptaker. Termasuk bahas beda agama dalam 1 keluarga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2019). Baleg DPR kembali membahas 2 RUU kontroversi. 

Menurut Nurul, RUU ini merupakan kepanjangan dari Undang-undang tentang Perkawinan, yang menurut dia harus direvisi.

“Daripada membuat undang-undang baru lebih baik revisi Undang-undang Perkawinan,” tegasnya.

Apalagi dalam RUU ini juga terdapat pasal yang cukup membingungkan yaitu tentang memperkuat BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana) dan membuat lembaga baru.

Mendapatkan kritik, Sodik Mujahid dari Fraksi Partai Gerindra menepis bahwa RUU yang diusulkannya berpotensi memecah belah bangsa atau bakal membuat negara turut campur dalam urusan keluarga. “Mari kita duduk lagi. Pasal mana yang akan merusak privasi keluarga atau akan mengancam persatuan? Jika memang ada, kita hapus,” katanya.

RUU Minuman Alkohol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Christina menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan banyak usaha. Akibatnya, dapat menciptakan pengangguran.

Berita Rekomendasi

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran,” kata Christina dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/11/2020).

Dengan demikian, kata Christina, RUU Laranan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang hendak menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Selain itu, dia mengatakan, rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol disebutnya sudah usang.

Menurut Christian, para pengusul yang terdiri atas 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam lagi, sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.

"Penelitian yang dirujuk pengusul juga sudah outdated, tahun 2007 dan 2014. Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.

Di sisi lain, Christina mengatakan, terkait minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Pengaturan lainnya juga tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan presiden hingga peraturan menteri.

"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas