Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga
Baleg DPR kembali membahas 2 RUU kontroversi setelah RUU Ciptaker. Termasuk bahas beda agama dalam 1 keluarga.
Editor: Hasanudin Aco
![Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/paripurna-dprr.jpg)
Kendati demikian, dia menegaskan Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap resmi. Christina mengatakan proses pembahasan RUU Larangan Minol masih panjang.
"Fraksi Partai Golkar belum menyampaikan sikap resmi karena tahapnya masih awal sekali, baru mendengarkan paparan pengusul," kata Christina.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Babak Baru RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR. Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza dikutip Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas TV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.