5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terdapat 3 fraksi yang mengusulkan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini ramai diperbincangkan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol).
Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Isi dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.
Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Baca juga: PPP, Gerindra, dan PKS, 3 Fraksi di DPR yang Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.
Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Baca juga: Inilah Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas di DPR, Berikut Ketentuan Pidana
Berikut isi Pasal 19:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Berikut isinya:
RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut: