Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Segera cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
KPU
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Segera cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

KPU terus memperbarui perkembangan informasi DPT jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan data per tanggal 11 November 2020 pukul 20.00 WIB, masih ada 1.754.751 atau 1,74 persen pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Adapun DPT di Pilkada Serentak 2020 sebesar 100,3 juta pemilih.

"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam KTP-el (1,74 persen) dari total DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Ada beberapa provinsi yang punya banyak pemilih belum melakukan perekaman e-KTP.

Antara lain Papua (189 ribu), Jawa Timur (187 ribu), Sumatera Utara (165 ribu), Jawa Barat (145 ribu), Lampung (117 ribu), dan Jawa Tengah (115 ribu).

Diketahui hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 akan jatuh pada Rabu 9 Desember 2020 alias kurang dari satu bulan lagi.

BERITA TERKAIT

Pemilihan kepala daerah tahun ini digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sirekap Batal Digunakan di Pilkada Serentak

Komisi II DPR hingga KPU menyepakati Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020, didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan, serta rekapitulasi manual. 

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan," papar Doli saat membacakan kesimpulan rapat di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Adapun catatan tersebut yaitu memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap, sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir

"Kemudian, menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi dengan Kominfo," paparnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas