Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Definisi Minuman Beralkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Badan Legislasi (Baleg) telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Simak definisi minuman beralkohol dalam RUU.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Definisi Minuman Beralkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Berikut definisi minuman beralkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP dan PKS.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, tujuan dibentuknya RUU ini adalah untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan larangan minuman beralkohol sehingga terjaga kualitas kesehatan, ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid berisi tentang definisi minuman beralkohol, pengawasan, hingga ketentuan pidana.

Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Lantas apa definisi minuman beralkohol dalam RUU tersebut?

Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa minuman berakohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

BERITA TERKAIT

Bab II Pasal 4 Ayat 1 berisi klasifikasi golongan minuman beralkohol sesuai dengan kadarnya.

Untuk Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari  persen sampai dengan 5 persen

Kemudian, minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan  minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). 
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG (TRIBUN/HO/KEMENDAG)

Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Kemudian pada Pasal 4 Ayat 2 juga melarang minuman berakohol tradisional dan racikan.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas