Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Firli Bahuri dan Karyoto Terkait OTT UNJ
Dewas KPK tidak menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli dan Karyoto ke Dewas KPK.
ICW menduga keduanya telah melanggar etik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya telah menyurati ICW untuk memberitahukan hal tersebut.
"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," kata Haris dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
ICW melaporkan Firli dan Karyoto atas dasar petikan putusan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal.
Baca juga: Dewas KPK Masih Pelajari Laporan ICW Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri di Kasus OTT UNJ
Aprizal dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK berkaitan dengan OTT UNJ.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan petikan putusan Aprizal, diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya. ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik.
Pertama, Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
Padahal, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
Baca juga: Kasus OTT UNJ: Dewas KPK Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri dan Karyoto
"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Kedua, dalam pendampingan yang dilakukan tim Dumas KPK terhadap Itjen Kemendikbud, Firli menyebut telah ditemukan tindak pidana korupsi.
Padahal, jenderal bintang tuga itu diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," kata Kurnia.
Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik OTT UNJ, Eks Plt Direktur Dumas KPK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
Ketiga, langkah Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK," ungkapnya.
Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.
"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Kurnia.
Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.