Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi Sebut Surat Bukti Penghapusan Red Notice Palsu
Djoko Tjandra membantah kesaksian Tommy Sumardi yang menyebut bukti surat pemberitahuan penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte palsu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membantah kesaksian Tommy Sumardi yang menyebut bukti surat pemberitahuan penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte adalah surat palsu.
Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengucapkan hal itu kepada Tommy.
"Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang (diberikan) Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Djoko Tjandra juga menyatakan keterangan Tommy Sumardi soal selama pengurusan red notice Interpol dan daftar pencarian orang (DPO), Tommy tidak pernah berhubungan dengan dirinya.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
Dengan tegas Djoko Tjandra menyebut keterangan itu bohong sepenuhnya dan dinilai merugikan pihaknya.
"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya. Kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," ungkap Terdakwa kasus perkara surat jalan palsu itu.
Dalam persidangan yang sama, Tommy Sumardi selaku saksi mengatakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengirim surat palsu perihal keterangan penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh sistem.
Tommy menceritakan bahwa dirinya diminta Djoko Tjandra mengecek status red notice Interpol ke Mabes Polri.
Baca juga: Saksi Sebut Napoleon Beri Surat Palsu Pemberitahuan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Tommy merupakan rekan Djoko Tjandra sejak tahun 1998.
Mendengar permintaan itu, Tommy lalu menghubungi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, atas rekomendasi dari teman-temannya.
Prasetijo kemudian memperkenalkan Tommy dengan Irjen Napoleon.
Kemudian Napoleon kata Tommy menyebut bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka.
Tommy menjelaskan maksud dari status tersebut yaitu nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol sudah terhapus.
"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya sudah terhapus," tutur Tommy.
Selanjutnya beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang Rp7 miliar yang bersumber dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.
Baca juga: Komjak Ingatkan Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Lalu hakim menanyakan apa bukti yang bisa menyatakan bahwa status tersebut sudah terhapus. Kemudian Tommy menyebut ada surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon.
Tapi Djoko Tjandra menyampaikan kepada dirinya bahwa surat pemberitahuan imigrasi itu palsu.
"Kalau nggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," ungkap Tommy.
Tommy sendiri tidak tahu apa maksud surat palsu yang disampaikan Djoko Tjandra.
Usai mendengar pesan Djoko Tjandra, Tommy lalu meneruskan pesan itu kepada Brigjen Prasetijo.
"Saya nggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," pungkas Tommy.