Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Ini Tanggapan Pihak Terkait

Menjelang gelombang 12, berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja dan tujuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Ini Tanggapan Pihak Terkait
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja dibawah ini. 

"Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucapnya.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari laman resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Program ini adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Kapan Dibuka? Ini Penjelasan dari Manajemen

Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11, Batas Waktu Pembelian Pelatihan 30 Hari

Untuk siapa kartu Prakerja?

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BERITA REKOMENDASI

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas