Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu
ementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memproses bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk termin II tahap II.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Gaji Tahap II Rp 1,2 Juta: Cair Pekan Ini, Rekening BCA Lebih Lambat
Persyaratan Penerima Bantuan
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau WNI. Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5 juta sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(Tribunnews.com/Widya)