Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu

ementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memproses bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk termin II tahap II.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memproses bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk termin II tahap II. Segera cek saldo rekeningmu! 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memproses bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk termin II tahap II.

Hal ini disampaikan melalui Instagram resmi @Kemnaker sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).

Diketahui, Kemnaker telah menyelesaikan penyaluran BLT bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta termin II tahap I.

Pada pencairan termin II tahap II kali ini, menyasar 2.713.434 pekerja.

Dengan disalurkannya tahap II, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada total 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo Rekeningmu !

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (12/11/2020).

BERITA REKOMENDASI

Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

Ia juga memastikan, tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi, penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar."

"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020) dan Kamis (12/11/2020) dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.

Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan.


Kemnaker juga melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas