Mahfud MD Bertemu Panglima TNI dan KSAD Bahas Kekerasan di Intan Jaya: Tersangka Siap ke Pengadilan
Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa terkait kas
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa terkait kasus kekerasan di Intan Jaya.
Mahfud mengatakan dalam pertemuan tersebut Hadi dan Andika menyatakan kepadanya telah menetapkan delapan tersangka oknum TNI AD dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu.
"Pihak TNI sudah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan TNI sekarang yang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Jumat (13/11/2020).
Selain itu Mahfud mengatakan saat ini Kelompok Kriminal Bersenjata yang telah melakukan pembunuhan terhadap sejumlah personel TNI dan masyarakat sipil di Intan Jaya pada pertengahan September 2020 lalu juga tengah diburu dan ditangkapi.
"Jadi pemerintah tidak pandang bulu. Berdasar temuan yang diperoleh oleh TGPF yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam dan juga berdasar temuan Komnas HAM sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan sebanyak delapan oknum TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: 8 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa Intan Jaya
Dodik mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil.
Selain itu, kata Dodik, pihaknya juga telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap delapan oknum personel TNI AD tersebut.
Delapan personel tersebut, kata Dodik, di antaranya Kapten Inf SA, Letda Inf KP, Serda NFA, Sertu S, Serda IS, Kopda BP, Pratu MI, dan Prada NHC
Dodik mengatakan ada dua pasal yang disangkakan kepada mereka yakni Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
Dodik mengatakan saat ini tim gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih sedang melengkapi berkas perkara.
Apabila sudah memenuhi syarat formal dan material, kata Dodik, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata Dodik.
Sekadar informasi, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih berkerja berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kemenko Polhukam.
Kasus pembakaran terhadap rumah dinas kesehatan tersebut sebelumnya juga telah termuat dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa kekerasan di Intan Jaya dan hasil investigasi Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang digawangi oleh aktivis HAM Haris Azhar beberapa waktu lalu.