Nanang Farid Syam Ungkap Alasannya Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi di KPK
Nanang Farid Syam mengajukan pengunduran diri dari KPK untuk tanggal 16 Desember 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
"Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak (bertemu), ya, karena bagi mereka kan pengunduran diri pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Dan saya bukan tipikal orang yang harus melakukan itu (pamit) ke mereka. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat," ujarnya.
Saat ini, sembari menunggu 16 Desember 2020, Nanang masih menyelesaikan pekerjaannya sebagai pegawai Direktorat PJKAKI KPK.
Setelah itu, ia mengaku belum memiliki rencana melanjutkan karirnya di mana.
"Iya karena saya exit-nya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Udah paling main dulu sama anak," tutur Nanang.
Nanang merupakan salah satu pegawai yang mengantongi Surat Peringatan (SP) 3 pada September 2015 dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Baca juga: Pegawai Senior KPK Nanang Farid Syam Undur Diri Usai 15 Tahun Mengabdi
Selain Nanang, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mendapatkan surat tersebut.
Alasannya, mereka mengirimi tiga paket karangan bunga, Mei 2015, yang dua di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK yang ketika itu terdiri dari tiga plt dan dua pimpinan definitif.
Dalam salah satu karangan bunga tertulis pesan, "Terima kasih pimpinan atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya."
Pesan dalam karangan bunga lainnya yaitu, "Kami bangga pada AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel (Baswedan). Kalian orang berani? KPK bukan pengecut yang cuma bisa kompromi!”
Satu pesan lain yang menyertai karangan bunga ketiga: "Teruntuk pimpinan KPK, para pemberani yang selalu (tidak) menepati janji."
Tiga pesan itu membuat Ruki naik pitam.
Baca juga: Nanang Farid Syam, Pegawai Senior KPK Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi
Bukan tanpa alasan 26 pegawai KPK mengirimi tiga unit karangan bunga kala itu.
Mereka kecewa lantaran Ruki melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Apalagi oleh Kejaksaan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dan dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi sepanjang Januari-September 2020.
Salah dua pegawai yang mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan pegawai fungsional biro hukum KPK Indra Mantong Batti.