Nanang Farid Syam Ungkap Alasannya Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi di KPK
Nanang Farid Syam mengajukan pengunduran diri dari KPK untuk tanggal 16 Desember 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Wadah Pegawai Nanang Farid Syam menyatakan undur diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai yang telah mengabdi selama 15 tahun di komisi antikorupsi itu mengajukan pengunduran diri untuk tanggal 16 Desember 2020.
"InsyaAllah ini kan hanya soal momentum saja. InsyaAllah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu mengaku sudah bertemu dengan atasannya di Direktorat Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Menghilang Bak Ditelan Bumi, ICW Desak KPK Evaluasi Deputi Penindakan
"Jadi, saya kemarin (Kamis 12/11/2020) menghadap direktur saya. Kami ngobrol-ngobrol, saya sampaikan hajat saya dan saya bilang begini: 'Hari ini saya berikhtiar untuk mengajukan pengunduran diri. Pertanyaan beliau langsung: 'Lu mau ke mana?'" ujar Nanang menirukan percakapan dengan Sujanarko, Direktur PJKAKI KPK.
Nanang bercerita, sejak awal meniti karir di KPK, ia tidak pernah berpindah-pindah divisi.
"Saya sejak pertama kali masuk ke KPK (di) PJKAKI, sampai detik mengajukan diri (pamit) kemarin (masih di) PJKAKI. Saya termasuk orang yang enggak pindah-pindah," tutur Nanang.
Ketika ditanya alasan mengapa memilih pamit dari KPK, Nanang menyampaikannya secara implisit. Ia hanya merasa sudah 'mencapai garis akhir' di KPK.
Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Menghilang Bak Ditelan Bumi, ICW Desak KPK Evaluasi Deputi Penindakan
"Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," katanya.
Namun lebih jauh, Nanang tak menepis ketika pengunduran dirinya dari KPK dikaitkan dengan perubahan di lembaga antirasuah itu.
Perubahan yang dimaksud ialah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ucapnya.
Nanang mengatakan, belum menemui pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini. Namun, ia tetap mengirimi pimpinan surat terkait pengunduran dirinya.