Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem Dorong RUU Perlindungan PRT dan Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas DPR

NasDem mendorong dua rancangan undang-undang agar segera dibahas DPR, yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nasdem Dorong RUU Perlindungan PRT dan Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas DPR
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem mendorong dua rancangan undang-undang agar segera dibahas DPR, yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Masyarakat Hukum Adat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, kedua RUU tersebut dapat memberikan perlindungan bagi kelompok yang rentan dan kerap termajinalkan selama ini.

"Pekerja rumah tangga dan masyarakat ini kelompok rentan. Sehingga perlu diberikan jaminan dan perlindungan bagi mereka," ujar Tobas sapaan Taufik Basari saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan

Menurutnya, kedua RUU tersebut akan menjadi payung hukum ketika terjadi persoalan terhadap kelompok rentan.

"Kami mendorong agar ada perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. RUU ini sudah lama didorong belasan tahun, namun selalu gagal dan ini kesempatan untuk mendorong lagi," tuturnya.

Untuk masyarakat adat, kata Tobas, RUU Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan karena selama ini sering terjadi konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah dan DPR Tidak Tunduk pada Kepentingan Pedagang saat Membahas RUU Minol

Berita Rekomendasi

"Posisi masyarakat adat masih belum terlindungi, apalagi sekarang ada Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak memberikan investasi, akan membangun usaha yang mungkin beberapa tempat akan bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat," ujar Tobas.

"Karena itu, agar menjamin tidak ada konflik, kita butuh payung hukum untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat adat," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas