Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Diminta Jalankan Putusan Bamus, Bawa RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat ke Paripurna

Fraksi NasDem minta pimpinan DPR jalankan putusan Bamus DPR untuk membawa Rancangan Undang- Undang PPRT dan Masyarakat Hukum Adat ke rapat paripurna.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan DPR Diminta Jalankan Putusan Bamus, Bawa RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat ke Paripurna
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem meminta pimpinan DPR menjalankan putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membawa Rancangan Undang- Undang PPRT dan Masyarakat Hukum Adat ke rapat Paripurna. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengatakan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah selesai ditahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsensi di Baleg. 

Setelah itu, kata Tobas sapaan Taufik Basari, Baleg langsung melaporkan hasilnya ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. 

"Karena tidak kunjung ditindaklanjuti, kami Fraksi NasDem meminta agar dibahas di Bamus pada masa persidangan kemarin," papar Tobas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Nasdem: Pandemi Covid-19 Bikin Perekonomian di Ekosistem Digital Makin Berkembang

Baca juga: NasDem Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Menurut Tobas, saat itu rapat Bamus diputuskan melalui voting dan mayoritas meminta agar kedua RUU tersebut dilanjutkan ke Paripurna DPR. 

Namun, sampai persidangan berganti, kedua RUU tersebut tidak kunjung dibacakan oleh pimpinan agar hal itu dapat dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD). 

"Oleh karena itu, saya mengingatkan agar pimpinan DPR menjalankan keputusan Bamus untuk segera membawa kedua RUU ini ke dalam paripurna," papar politikus NasDem itu. 

Berita Rekomendasi

"Dalam paripurna nanti, akan ditetapkan menjadi RUU usulan DPR dan akan ditugaskan AKD yang membahasnya," sambung Tobas. 

Baca juga: Di Ultah Partai NasDem, Jokowi Singgung UU Cipta Kerja

Terkait alasan pimpinan tidak menjalankan putusan Bamus, Tobas enggan menjelaskan secara detail karena hal tersebut hanya bisa dijawab oleh pimpinan DPR

"Bolanya sekarang dipimpinan, kami tidak menduga-duga. Tapi yang jelas Bamus sudah memutuskan untuk dibawa ke paripurna," ucap Tobas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas