Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Henry Yosodiningrat yang Ungkit Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Rizieq Shihab

Berikut ini sosok Henry Yosodiningrat, yang kembali mengungkit kasus lama pencemaran nama baik Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kepada dirinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Henry Yosodiningrat yang Ungkit Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Rizieq Shihab
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyerahkan surat permintaan penahanan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017). Ini sosok Henry Yosodiningrat yang sejak tahun 1978 telah menekuni profesi sebagai Advokad/Penasehat Hukum. 

Henry pernah menjadi Kepala Redaksi Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Selain itu, Henry juga ikut serta mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba.

Ayah Henry, Haji Abdul Muin Dulaimi, bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.

Ayahnya adalah seorang veteran pejuang Kemerdekaan RI.

Ibunya, Hj Hayarani, bergelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) yang juga seorang veteran pejuang Kemerdekaan RI.

Sepak terjang Yosodiningrat di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.

Berbagai perkara besar dapat ditangani sukses.

Baca juga: Profil Henry Yosodiningrat, Doktor Hukum yang Kembali Persoalkan Kasus Hukum Rizieq Shihab ke Polisi

Baca juga: Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya, Desak Laporan Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan

Berita Rekomendasi

Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika.

Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.

Selanjutnya, Henry Yosodiningrat mendapatkan Gelar S2 dan Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/Penasehat Hukum.

Sebagai informasi tambahan, Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, telah menanggapi apa yang dilakukan Henry Yosodiningrat terkait kasus lama Habib Rizieq Shihab yang diungkit kembali olehnya.

"Dasar laporannya apa? Kalau saya tidak salah ya soal status Facebook Habib Rizieq. Setahu saya, beliau tidak punya Facebook," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Jika memang dasar hukumnya kuat, Sugito memaklumi apa yang dilakukan Henry.

"Dengan ini, saya yakin polisi akan bekerja secara objektif mengenai pelaporan tersebut," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Reza Deni)(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas