Sosok Henry Yosodiningrat yang Ungkit Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Rizieq Shihab
Berikut ini sosok Henry Yosodiningrat, yang kembali mengungkit kasus lama pencemaran nama baik Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kepada dirinya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Henry Yosodiningrat, kembali mengungkit kasus lama pencemaran nama baik Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terhadap dirinya.
Henry mengatakan akan menemui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
"Iya betul siang ini akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Diketahui, Rizieq Shihab telah kembali ke tanah air setelah kurang lebih tiga tahun berada di Arab Saudi.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab: Langkah Henry Yosodiningrat Ungkit Kasus Lama sebagai Upaya Cari Panggung
Baca juga: Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Ngegas Minta Polisi Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus yang dimaksud adalah laporan polisi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 lalu.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tentang pencemaran nama baik.
Dalam pelaporannya, Henry melaporkan akun Facebook dan Instagram bernama Rizieq Shihab yang telah mencemarkan nama baiknya.
Akun tersebut mengunggah tudingan bawah dirinya merupakan politikus berhaluan komunis.
Lantas, siapakah sosok Henry Yosodiningrat?
Baca juga: Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab
Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.
Henry Yosodiningrat lahir di Krui, Lampung Barat, 1 April 1954.
Dikutip dari Surya.co.id, masa kanak-kanak dan SD dijalani Henry secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.
Henry merupakan alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta.
Pada 1976, Henry melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.
Henry pernah menjadi Kepala Redaksi Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Selain itu, Henry juga ikut serta mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba.
Ayah Henry, Haji Abdul Muin Dulaimi, bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.
Ayahnya adalah seorang veteran pejuang Kemerdekaan RI.
Ibunya, Hj Hayarani, bergelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) yang juga seorang veteran pejuang Kemerdekaan RI.
Sepak terjang Yosodiningrat di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.
Berbagai perkara besar dapat ditangani sukses.
Baca juga: Profil Henry Yosodiningrat, Doktor Hukum yang Kembali Persoalkan Kasus Hukum Rizieq Shihab ke Polisi
Baca juga: Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya, Desak Laporan Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan
Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika.
Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.
Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.
Selanjutnya, Henry Yosodiningrat mendapatkan Gelar S2 dan Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/Penasehat Hukum.
Sebagai informasi tambahan, Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, telah menanggapi apa yang dilakukan Henry Yosodiningrat terkait kasus lama Habib Rizieq Shihab yang diungkit kembali olehnya.
"Dasar laporannya apa? Kalau saya tidak salah ya soal status Facebook Habib Rizieq. Setahu saya, beliau tidak punya Facebook," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Jika memang dasar hukumnya kuat, Sugito memaklumi apa yang dilakukan Henry.
"Dengan ini, saya yakin polisi akan bekerja secara objektif mengenai pelaporan tersebut," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Reza Deni)(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)