Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan

Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. 

TRIBUNNEWS.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol kini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Banyak yang mengritik RUU ini, tetapi ternyata RUU ini sudah ada dari periode DPR 2014-2019.

Pada periode ini, baru diusulkan kembali dan baru pada tahap penjelasan di Baleg DPR.

Untuk itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Dasco, RUU tersebut sudah ada dari periode DPR 2014-2019 dan baru pada tahap pembahasan.

Pada periode saat ini, kata Dasco, diusulkan kembali dan baru tahapan penjelasan pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Nanti dari Baleg akan mengkaji, lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak?" ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

BERITA TERKAIT

"Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," sambung Dasco.

Dasco menyebut, pengkajian yang dilakukan Baleg terhadap RUU tersebut, akan berlangsung secara terbuka dan transparansi dengan mendengarkan semua aspirasi.

"Penolakan, maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," papar Dasco.

Dasco menjelaskan, setiap usulan RUU di DPR, pengusul pastinya memiliki alasan mengapa perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut seperti minuman beralkohol.

"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada (aturan). Nah tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," sambung Dasco.

Terdapat 21 pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 21 anggota DPR.

Rinciannya, 18 anggota dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.

Tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk melindungi masyrakat dari dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.

Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. (Kompas.com)

Dikutip dari laman Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas kembali di Badan Legislasi DPR RI.

Sebelumnya RUU Minuman Beralkohol tidak selesai pada periode 2014-2019.

Dalam RUU tersebut turut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol yaitu di dalam Bab VI Ketentuan Pidana. 

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol.

Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9 dijelaskan, pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pindana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta," tulis Pasal 20 dalam Bab VI Ketentuan Pidana, yang dikutip Tribun dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Adapun Pasal 7 Bab III berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas