Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi yang Sembunyi di Ancol

Tim Tabur Kejagung RI tangkap buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ibnu Ziad MZ yang sembunyi di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi yang Sembunyi di Ancol
istimewa
Terpidana Ibnu Ziad MZ (48), buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil ditangkap Tim Tabur di kawasan Ancol, Jakarta Utara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Ibnu Ziad MZ (48), buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil ditangkap Tim Tabur di kawasan Ancol, Jakarta Utara

Ibnu yang merupakan PNS Kadis PUPR Kab Sarolangun itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (12/11/2020) malam. 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan terpidana sebelumnya adalah terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar  dan mengakibatakan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.040.825.324.

"Dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut terpidana Ibnu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi, " ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Jadi Buronan Pembobol Rumah, Pria 23 Tahun Diciduk Polisi saat Hadiri Pesta Pernikahan

Baca juga: Tim Gabungan Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.

Namun ketika terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati sudah dipanggil secara patut.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika diintensifkan pencarian buronan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol. Setelah dipastikan titik kordinat keberadaan terpidana akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankannya di Kamar Apartemen kawasan Ancol Jakarta Utara, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan, " tutur Hari Setiyono. 

Baca juga: Diintai Seminggu, Buronan Kasus Pencabulan Ahmad Islami Ditangkap di Polewali Mandar

Selanjutnya terpidana Ibnu dibawa ke Jambi pada Jumat (13/10/2020) pagi tadi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 111 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas