RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislali (Baleg) DPR.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif dari 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.
RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.
Larangan tersebut adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol yang tertera di BAB III Pasal 5, 6, dan 7.
Baca juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian
Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:
- Kepentingan adat
- Ritual Keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?
Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.