Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Youtube
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislali (Baleg) DPR.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif dari 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

Larangan tersebut adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol yang tertera di BAB III Pasal 5, 6, dan 7.

Baca juga: Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian

Baca juga: 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

- Kepentingan adat

Berita Rekomendasi

- Ritual Keagamaan

- Wisatawan

- Farmasi

- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?

Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas