RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Illiza mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Tsarina Maharani)