Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

38 Pegawai KPK Tercatat Mengundurkan Diri Hingga November 2020

KPK mencatat sudah ada 38 pegawainya yang menyatakan undur diri dari lembaga antirasuah tersebut hingga November 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 38 Pegawai KPK Tercatat Mengundurkan Diri Hingga November 2020
TRIBUNNEWS/HERUDIN
38 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. 

KPK, kata Ali, berharap agar Nanang tetap berada di komisi bersama para pegawai lainnya untuk berjuang memberantas korupsi.

"Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai," kata dia.

KPK pun mendorong para alumni lembaga antirasuah tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya dimanapun mereka berada.

Salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu pun telah buka suara terkait pengunduran dirinya. Nanang merasa sudah 'mencapai garis akhir' di KPK.

"Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Nanang Farid Syam Ungkap Alasannya Mundur Setelah 15 Tahun Mengabdi di KPK

Namun lebih jauh, Nanang tak menepis ketika pengunduran dirinya dari KPK dikaitkan dengan perubahan di lembaga antirasuah itu. Perubahan yang dimaksud ialah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Nanang mengatakan, belum menemui pimpinan KPK untuk membicarakan hal ini. Namun, ia tetap mengirimi pimpinan surat terkait pengunduran dirinya.

"Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak (bertemu), ya, karena bagi mereka kan pengunduran diri pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Dan saya bukan tipikal orang yang harus melakukan itu (pamit) ke mereka. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat," ujarnya.

Saat ini, sembari menunggu 16 Desember 2020, Nanang masih menyelesaikan pekerjaannya sebagai pegawai Direktorat PJKAKI KPK. Usai itu, ia mengaku belum memiliki rencana melanjutkan karirnya di mana.

"Iya karena saya exit-nya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Udah paling main dulu sama anak," tutur Nanang.

Nanang merupakan salah satu pegawai yang mengantongi Surat Peringatan (SP) 3 pada September 2015 dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Selain Nanang, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mendapatkan surat tersebut.

Alasannya, mereka mengirimi tiga paket karangan bunga, Mei 2015, yang dua di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK yang ketika itu terdiri dari tiga plt dan dua pimpinan definitif.

Dalam salah satu karangan bunga tertulis pesan, “Terima kasih pimpinan atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya.”

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas