38 Pegawai KPK Tercatat Mengundurkan Diri Hingga November 2020
KPK mencatat sudah ada 38 pegawainya yang menyatakan undur diri dari lembaga antirasuah tersebut hingga November 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sudah ada 38 pegawainya yang menyatakan undur diri dari lembaga antirasuah tersebut hingga November 2020.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2020).
Akan tetapi, Ali tak membeberkan alasan 38 pegawai tersebut keluar dari KPK.
Ia hanya mengatakan bahwa mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
Baca juga: Dewas KPK: Tidak Ditemukan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Firli Bahuri dan Karyoto Terkait OTT UNJ
Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata dia.
Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Mahasiswa terkait Dugaan Korupsi Rektor Unnes
KPK sendiri baru saja ditinggalkan salah satu pegawai seniornya yaitu Nanang Farid Syam.
Penasihat Wadah Pegawai KPK itu sudah mengabdi selama 15 tahun di lembaga antirasuah tersebut.
Selama jangka waktu itu, Nanang bekerja di bagian Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Buka usaha
Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Nanang Farid Syam akan membuka usaha mandiri.
Nanang iketahui telah mengajukan pengunduran diri untuk tanggal 16 Desember 2020.
"Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).