Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul: Proses RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Panjang
Berikut pendapat Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul terkait langkah RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol atau Minol sempat heboh di media sosial dan mendapatkan banyak tanggapan dari warganet.
Satu di antaranya, naskah akademik RUU Larangan Minol diduga kutip dari situs Wikipedia.
Kepada Tribunnews, Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus menyatakan langkah RUU Larangan Minol menuju disahkan masih panjang, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Tanggapi Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol
"Proses pembahasan RUU ini masih panjang," ucapnya
Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pembahasan RUU ini nantinya.
"Ketika RUU ini akan dibahas lagi oleh Prolegnas nantinya, dibutuhkan keikutsertaan masyarakat untuk berpatisipasi."
"Sehingga, publik mengetahui tujuan pemerintah dan bisa memberi masukan," ujar ahli hukum sekaligus Kepala Pusdemtanas LPPM UNS ini.
Sunny berharap pemerintah lebih melibatkan masyarakat pada pembahasan RUU nantinya.
"Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, tidak ada partisipasi dari masyarakat tiba-tiba keluar," ucapnya.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Jadi Pro Kontra,Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian
Baca juga: Jazuli Juwaini Sebut PKS Konsisten Memperjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ahli hukum tata negara ini juga menyampaikan, elemen masyarakat yang bersinggungan dengan minuman beralkohol harus dilibatkan.
"Semua unsur masyarakat yang terlibat dengan minuman alkohol ini dibutuhkan partisipasinya, seperti pariwisata atau resto-resto."
"Sehingga, nantinya tidak ada pihak yang dirugikan," tuturnya.
Kepala Pusdemtanas LPPM UNS ini menuturkan pendapatnya soal implementasi RUU ini, jika bisa sampai disahkan nantinya.
"Kalau ini nanti keluar, UU ini harus sinkron dengan peraturan perundang-undang lainnya."