Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul: Proses RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Panjang
Berikut pendapat Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul terkait langkah RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
"Kalau tidak, masyarakat akan bingung dan terjadi ketidakpastian hukum," ucap Sunny.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar
Sunny juga berharap RUU ini nantinya tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya terkait minuman alkohol.
"Jangan sampai UU ini akan tumpang tindih dengan peraturan terkait Minol yang lain," tuturnya.
Tanggapan Sunny Ummul Soal Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol
Naskah Akademik RUU ini diduga mengutip definisi dari situs Wikipedia.
Kepada Tribunnews.com, Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan sah tidaknya naskah akademik RUU Minuman beralkohol mengutip situs Wikipedia, Sabtu (14/11/2020).
"Naskah akademik dijadikan bahan rujukan untuk memutuskan apakah sebuah peraturan perlu dibuat atau tidak," ucap Sunny.
Ahli hukum yang merupakan Kepala Pusdemtanas LPPM UNS ini menambahkan naskah akademik terdiri dari beberapa muatan.
"Naskah Akademik memuat beberapa bab seperti latar belakang, urgensi, tujuan, landasan teori termasuk di dalamnya itu definisi operasional."
"Lalu, ada kondisi yaitu landasan filosofis, empiris, yuridis dan ruang lingkupnya," ucap Sunny.
Ia mengatakan pemerintah pasti memiliki alasan tersendiri dalam membuat peraturan dan harus dituangkan dalam naskah akademik.
"Alasan itu harus dituangkan secara akademis dan sistematis dalam sebuah naskah akademik," tuturnya.
Baca juga: KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras
Menurutnya definisi yang diduga kutip dari Wikipedia hanya sebagian kecil dan sah-sah aja.
"Mengambil definisi dari wikipedia,rujukan buku dan membandingkan dengan peraturan negara lainnya itu sah-sah aja, asal tidak dijadikan satu-satunya."