KontraS Ungkap Kasus Penyiksaan Berujung Kematian yang Diduga Libatkan Oknum TNI di Jakarta Utara
KontraS mengungkap kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian yang diduga melibatkan oknum TNI di Jakarta Utara pada Februari 2020 lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian yang diduga melibatkan oknum TNI di Jakarta Utara pada Februari 2020 lalu.
Staf Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan korban meninggal dalam peristiwa kekerasan tersebut adalah seorang warga Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bernama Jusni (24).
Andi mengungkapkan awalnya Jusni yang sudah berada di Jakarta selama tiga bulan bekerja sebagai pelaut diajak ke sebuah kafe di kawasan Jakarta Utara pada 9 Februari 2020 oleh temannya.
Baca juga: KontraS Nilai Persidangan Kasus Penyiksaan yang Diduga Libatkan Oknum TNI di Jakarta Utara Janggal
Sepulang dari kafe pada 9 Februari sekira pukul 05.00 WIB tiba-tiba Jusni bersama sekira sembilan temannya diserang dua orang yang diduga oknum anggota TNI dan dua orang warga sipil tanpa diketahui sebabnya.
Setelah terjadi perkelahian di antara kedua pihak satu di antara orang yang diduga oknum anggota TNI mengancam untuk mengeluarkan senjata apinya.
Saat itu, Jusni dan dua orang temannya kabur ke arah jalan dan sebagian teman lainnya kabur ke dalam kafe untuk meminta perlindungan.
Namun, kata Andi, tiba-tiba datang lagi sekira 10 orang lainnya yang datang untuk melakukan kekerasan terhadap Jusni dan teman-temannya.
Baca juga: Kontras: Tak Ada Harapan Bicara HAM di Pemerintahan Jokowi
Andi mencatat Jusni mengalami tiga kali penyiksaan di tiga lokasi berbeda yang dimulai pukul 06.00 WIB yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Akibat penyiksaan tersebut Jusni mengalami luka di bagian kepala, lebam di area wajah, dan luka sabetan di sekujur punggung.
"Kondisinya ketika itu saat dijemput, anggota TNI membawa Jusni dari asrama ke tempat yang dijanjikan untuk menyerahkan Jusni. Jusni sudah dalam keadaan luka berat. Sekira 07.30 WIB Jusni dibawa ke RS Koja, ini di tanggal 09.00 WIB. Ini sempat mengalami koma dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 Februari 2020," kata Andi saat konferensi pers virtual pada Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Ancaman Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Kerja, Kontras: Mereka Dipaksa Bungkam
Berdasarkan informasi terbaru yang didapatkannya, Andi mengatakan saat ini kasus tersebut telah sampai di pengadilan militer.
"Informasi yang kami terima proses kasus ini sedang berjalan di peradilan militer dan akan menjalani sidang tuntutan di hari Selasa tanggal 17 November 2020," kata Andi.
Berdasarkan pemantauan KontraS, kata Andi, selama Oktober 2019 sampai September 2020 terdapat 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan atau melibatkan oknum anggota TNI.
"Angka ini mengalami peningkatan dari jumlah peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia tahun 2018 sampai 2019 yang berjumlah 58 peristiwa," kata Andi.