Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Akhirnya Angkat Suara Jawab Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Ini Penjelasannya

Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anies Baswedan Akhirnya Angkat Suara Jawab Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Ini Penjelasannya
Dok. LDII DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) DKI Jakarta, Minggu (15/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta, Azas Tigor: Wong Satgas Covid Saja Takut Anies

Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan oleh Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan, tidak main-main.

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Anies Baswedan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat

Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

Berita Rekomendasi

"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Baca juga: Ketika Simpatisan Rizieq Shihab dan Nikita Mirzani Saling Lapor ke Polisi

Sebelumnya, pada Selasa, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas