CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Total 8 Juta Pekerja Sudah Ditransfer
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Hari ini, 16 November 2020 termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III telah disalurkan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau dikenal juga BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap III pada termin II sudah cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan subsidi gaji/upah pada hari ini, Senin (16/11/2020).
Kabar tersebut diinformasikan langsung di akun Instagram resmi Kemenaker.
"Yes... BSU Termin II Tahap III Disalurkan," tulis @kemnaker dalam unggahannya.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Akses Syarat dan Cara di Sini
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM
Pada tahap ketiga ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Jika ditotal, saat ini BSU telah disalurkan kepada 8.042.847 pekerja/buruh.
Pada tahap pertama, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Selanjutnya tahap kedua terdapat 2.713.434 pekerja/buruh yang menerima.
Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
"Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean."
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19" kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (16/11/2020) sebagaimana ditulis @kemnaker dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: Bantah Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Tertunda, Menaker Beri Penjelasan dan Bukti
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ida.
Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)