Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Pinangki, Sidang Andi Irfan Jaya Dilanjutkan

Andi adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Pinangki, Sidang Andi Irfan Jaya Dilanjutkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Andi adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," tutur Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Artinya, dengan ditolaknya eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Andi Irfan Jaya, maka persidangan akan dilanjutkan.

Baca juga: Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki

Hakim Ignasius meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi di sidang berikutnya.

"Memerintahkan sidang tetap dilanjutkan," ucap Hakim Ignasius.

Dalam pertimbangannya, hakim setuju dengan JPU yang harus mengesampingkan eksepsi penasihat hukum soal dakwaan tidak jelas. Hakim menilai dakwaan sudah disusun sesuai KUHP.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan eksepsi penasihat hukum soal dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan Andi Irfan Jaya, hakim juga setuju dengan tim JPU.

"Menimbang penyebutan locus delicti tidak harus secara tepat. Disebutkan jika locus delicti meski persis dan akurat penegakan hukum akan lumpuh total yang berakibat pelaku kriminal tidak bisa dituntut," ujat Eko.

Diberitakan sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS.

Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di MA.

"Menerima 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Rachdityo Pandu dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pinangki Sirna Malasari sendiri merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Jaksa menyebut, pengurusan fatwa MA bertujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas korupsi Bank Bali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas