Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Pinangki, Sidang Andi Irfan Jaya Dilanjutkan
Andi adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.
Selain menjadi perantara suap, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA.
"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11/2020).
Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.
Suap bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupso hak tagih Bank Bali.
"Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.