Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Pinangki, Sidang Andi Irfan Jaya Dilanjutkan

Andi adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pemufakatan jahat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Pinangki, Sidang Andi Irfan Jaya Dilanjutkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.

Selain menjadi perantara suap, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA.

"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11/2020).

Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Suap bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupso hak tagih Bank Bali.

"Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.

  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas