Kapolda Metro Jaya Dicopot, Benarkah Terkait Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq Shihab?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya pada Senin (16/11/2020) hari ini. Benarkah terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Senin (16/11/2020) hari ini.
Diduga, pencopotan Irjen Nana Sudjana ini terkait dengan kerumunan massa yang terjadi di rumah Habib Rizieq Shihab Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Seperti yang telah diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab dan dihadiri 10 ribu orang.
Selain Kapolda Metro Jaya, Kapolri Idham Azis juga mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahradi Novianto.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Posisinya Digantikan Nama Ini
Baca juga: Ini Penyebab Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot dari Jabatannya
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Pengakuan Anies Baswedan soal Larangan Kerumunan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq Shihab soal penyelenggaraan acara.
Dari penuturan Anies, surat aturan penyelenggaraan acara tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, seperti yang diwartakan Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Akan tetapi, surat dari Anies tersebut tidak digubris oleh pihak Habib Rizieq, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang itu tetap terjadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Sebut Jadi Tanggung Jawab Pemprov DKI
Akhirnya, terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pelanggaran itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab.
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Mahfud MD: Negara Tidak Boleh Kalah
Terkait kejadian adanya kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab pada Sabtu lalu itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara.
Menurut Mahfud MD, pemerintah mendapat banyak keluhan serta masukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, khususnya pengumpulan massa di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya selama sepekan terakhir ini.
Mahfud mengatakan, para tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI dan Polri, dokter, relawan, serta kelompok masyarakat sipil yang dalam mengatasi Covid-19 menyampaikan bahwa seakan perjuangan mereka selama delapan bulan terakhir tidak dihargai.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan Habib Rizieq yang Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Klarifikasi Doni Monardo Terkait Pengiriman 20.000 Masker ke Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab
"Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan perusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali," kata Mahfud.
Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan, mereka meminta negara tidak boleh kalah dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
"Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," kata Mahfud.
Maka dari itu, kata Mahfud, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum apabila masih ada pengumpulan massa dalam jumlah besar.
"Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Whiesa/Malvyandie Haryadi/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)