Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PA 212 Malam Ini Gelar Rapat, Bahas Rencana Reuni Akbar

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PA 212 Malam Ini Gelar Rapat, Bahas Rencana Reuni Akbar
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Persaudaraan (PA) 212 Slamet Maarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai acara Maulid di Petamburan yang kontroversial, muncul banyak pertanyaan soal agenda Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sepanjutnya.

Terlebih soal rencana Reuni Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Monas pada bulan depan.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.

"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kiai Adib Sarankan Reuni 212 Ditunda

Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.

Berita Rekomendasi

"Insyaallah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Politikus PPP: Persaudaraan Alumni 212 Akan Lebih Bermartabat Jika Reuni Secara Virtual

Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.

Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas