Pengacara PT Posfin Jelaskan Langkah Hukum Atas Dugaan Korupsi oleh Mantan Dirut
Hingga saat ini kasus hukum yang menjerat mantan dirut PT Posfin masih terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah media online dan televisi pada Jurnat, 13
November 2020, memberitakan adanya pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan
oleh almarhurn SHT semasa hidupnya saat menjadi direktur utama PT
Posfin.
Kuasa Hukurn PT Posfin, Stefanus Gunawan S.H., M.Hurn, dari Kantor Pengacara Stefanus & Rekan mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dari pemberitaan tersebut.
Dia membenarkan telah terjadi dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh almarhum SHT semasa hidupnya, dalam jabatannya sebagai dirut PT Posfin bersama sejumlah oknum pejabat di perusahaan tersebut.
SHT sendiri meninggal dunia pada 23 Juli 2020 karena sakit.
Baca juga: Pelaku Ilegal Logging Gunakan Truk Berlabel PT Pos Indonesia untuk Angkut Kayu Sonokeling Curian
Stefanus mengatakan, dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh almarhum dan merugikan keuangan PT Posfin atas kasus tersebut telah mendapat penanganan dari manajemen dan pemegang saham dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi, yakni ke Polda Jabar.
Baca juga: Pendiri Serikat Pekerja PT Pos Laporkan Dugaan Korupsi Pospay ke KPK
Hingga saat ini kasus hukum tersebut masih terus berlanjut dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait," ujar Stefanus dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).
Stefanus mengatakan, pihak manajemen dan pemegang saham PT Posfin juga telah melakukan tindakan meminimalisir kerugian yang diderita.
Hal-hal yang sudah dilakukan antara lain, melakukan audit investigasi terhadap kasus yang terjadi pada PT Posfin termasuk menunjuk Kantor Pengacara Stefanus & Rekan dan Kantor Hukurn Drs. Makki Yuliawan S.H., M.Si & Partners, Advocate & Legal Consultants untuk
melakukan upaya hukum, baik upaya hukum nonlitigasi maupun litigasi.
"Untuk tindakan hukum nonlitigasi, kami sudah memanggil semua mitra berserta oknum-oknum yang terkait dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh mantan direktur
PT Posfin semasa hidupnya, untuk memberikan klarifikasi serta menegor / somasi dengan
harapan dapat mengembalikan dan atau meminimalisir kerugian yang timbul," ujarnya.
Sedangkan untuk upaya hukum litigasi terus berjalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisan Republik Indonesia cq Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan, upaya - upaya hukum yang telah dilakukan tersebut diatas adalah bentuk keseriusan manajemen PT Posfin dalam mengambil tindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh almarhum SHT semasa hidupnya, dalam jabatannya sebagai dirut PT Posfin beserta oknum-oknum lain yang
mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.
"Manajemen akan mengawal kasus ini sampai tindakan dan upaya hukum terakhir. Tidak
ada perlindungan hukum bagi oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana berupa
penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan jabatan, dan akan diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku," kata Stefanus.
Dia juga mengatakan, PT Posfin mendukung sepenuhnya dan siap memberikan
keterangan dan bukti - bukti terkait bila diperlukan, baik kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) atau instansi penegak hukum lain yang turut menyidiki adanya dugaan
penyelewengan keuangan PT Posfin.
KPK Mengusut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelaah laporan adanya dugaan korupsi skema pembayaran dana operasional Pospay yang digarap anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menganalisa laporan yang masuk ke komisi dan melakukan memverifikasi terhadap data yang sudah diterima.
"Kemudian akan ditelaah dan dikaji terhadap informasi dan data tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Serikat Pekerja PT Pos Indonesia Bermartabat (SPPIKB) Fadhol Wahab melaporkan dugaan korupsi di PT Posfin, anak usaha PT Pos Indonesia ke KPK.
Diduga terdapat penyimpangan terkait skema pembayaran dana operasional Pospay yang digarap PT Posfin.
"Kami melaporkan dugaan penyelewengan dana Pospay yang dikelola Posfin. Alih-alih meningkatkan pendapatan serta melebarkan kapasitas perusahaan BUMN, program Pospay jadi bancakan korupsi para petinggi korporasi," kata Fadhol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dalam laporannya, Fadhol membawa sejumlah dokumen resmi yang diyakini dapat menjadi bukti terjadinya penyimpangan.
Salah satunya laporan hasil audit investigasi PT Posfin yang dilakukan PT Pos Indonesia bersama PT Quantum dengan nomor 546/SPI/LHAI./0820. Dari hasil audit tersebut terungkap adanya sejumlah uang yang penggunaannya tidak jelas.
"Setelah kami kalkulasi ada ratusan miliar yang penggunaannya tidak jelas. Ini berakibat kerugian pada PT Pos Indonesia," katanya.
Pospay merupakan aplikasi yang melayani pembayaran secara daring. Aplikasi tersebut ikut menawarkan pengelolaan kemitraan melalui agen yang terbuka bagi masyarakat.
Nantinya mitra dapat membuka loket pembayaran online di seluruh wilayah Indonesia untuk membayar kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran tagihan kartu kredit bank, cicilan motor, saluran televisi berbayar, tagihan listrik, sampai pembelian pulsa.
Pembayaran tagihan secara online itu melewati Posfin. Padahal, kata Fadhol, uang seharusnya bermuara ke Pos Indonesia untuk melunasi pembayaran kepada principle perusahaan yang terhubung.
"Tapi di sini modusnya, Posfin menahan uangnya, hingga Pos harus memberikan dana talangan buat melunasi kewajiban kepada perusahaan mitra tersebut," kata Fadhol.
Fadhol yang pernah bekerja 22 tahun pada Pos Indonesia menduga uang deposit tersebut diputarkan ke sejumlah bisnis perusahaan atau proyek yang diduga fiktif dan mengarah ke tindak pidana korupsi.
Salah satunya proyek pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan di Kemtan senilai Rp19 miliar.
Namun, salah satu dari dua perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai vendor pengadaan baran diduga memberikan dua cek bodong.
"Posfin sudah mengeluarkan uang Rp19 miliar tapi tak ada skema bisnis yang bikin untung perusahaan, malah vendor memberikan cek kosong," ungkapnya.
Selain itu, Fadhol menduga terdapat aliran dana yang disamarkan lewat pembelian saham, pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran.
Bahkan terdapat aliran dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews dengan judul Pendiri Serikat Pekerja PT Pos Laporkan Dugaan Korupsi Pospay ke KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.