Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Cecar Marzuki Alie Soal Pinjaman Uang ke Penyuap Nurhadi

Alie akui dicecar perihal kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto, yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan uang untuk mengurus perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik KPK Cecar Marzuki Alie Soal Pinjaman Uang ke Penyuap Nurhadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie usai diperiksa KPK dalam kasus eks Sekretaris MA Nurhadi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie soal pinjaman duit ke Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Alie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.

Alie akui dicecar perihal kesaksian kakak Hiendra Soejonto, Hengky Soejonto, yang menyebut Marzuki Alie meminjamkan uang untuk mengurus perkara.

"Ya itu aja sih. Klarifikasi," ucap Marzuki Alie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Alie mengatakan bahwa pernyataan Hengky di persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak berdasar.

Ia pun mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat pengurusan kasus Hiendra Soejonto.

Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Iya. Saya enggak perlu membantah. Tunjukkan aja kalau ada transfer. Bukti  transfernya tunjukin, kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin enggak usah ngomonglah," tegasnya.

Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama 2 Jenderal Polisi Hingga Marzuki Alie dalam Sidang Nurhadi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.

Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52. Jaksa mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Selain itu, Hengky dalam BAP yang dibacakan jaksa disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.

Namun, lanjut jaksa, saat itu setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT.

Hal tersebut pun diiyakan oleh Hengky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas