Tangis Pinangki Saat Suami Cerita Ketidak Harmonisan Rumah Tangga dalam Sidang
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menangis saat mendengar keterangan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Tangis Pinangki Saat Suami Cerita Ketidak Harmonisan Rumah Tangga dalam Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pinangki-sirna-malasari-menangis-saat-mendengar-keterangan-suaminya-dalam-sidang.jpg)
Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.
![Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-pinangki-sinarmalasari-da-k.jpg)
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.