Tim Hukum FPI kepada Mahfud: Gibran Iring-Iringan Saat Pendaftaran Pilwalkot Solo Tak Ada Sanksi
Dirinya menyayangkan sikap pemerintah saat Kapolri mencopot sejumlah Kapolda lantaran hal-hal berkaitan dengan protokol kesehatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politim Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyesalkan perayaan maulid di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Adapun dalam maulid sekaligus akad nikah putri HRS tersebut, diketahui protokol kesehatan Covid-19 tak diterapkan, khusunya jaga jarak, sehingga tamu yang datang membeludak.
"Kejadian ini kan sudah selesai. Ada hal di luar kuasa kita, ada sanksi, ada denda. Nah yang bikin kita bingung adalah kalau Pak Mahfud menyayangkan itu, kita justru lebih menyayangkan sikap pemerintah," kata Tim Hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Luapan Kritik Warga untuk Pemerintah Soal Kerumunan Habib Rizieq, Sebut Standar Ganda, Respon FPI
Dirinya menyayangkan sikap pemerintah saat Kapolri mencopot sejumlah Kapolda lantaran hal-hal berkaitan dengan protokol kesehatan.
Padahal, Aziz masih ingat betul bagaimana putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang ikut Pilkada Kota Solo, juga melakukan hal yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Kegiatan Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan, Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19, Ini Kata FPI
"Gibran iring-iringin menuju tempat pendaftaran Cawalkot Solo. Sudah diingatkan, tapi dia bilang pendukung susah untuk diketati, tidak ada sanksi, tak ada pencopotan kapolda, kapolres," katanya.
Selain peristiwa tersebut, Aziz juga megatakan peristiwa lainnya, di antara pertemuan para menteri dalam Rakor Tingkat Menteri (RKTM) di Bali, di mana foto para menteri tanpa masker dan jaga jarak juga viral.
"Artinya kita bingung, mereka itu enggak adil, apakah hukum itu hanya tegak setegak-tegaknya jika terkait Habib Rizieq, FPI dan pihak-pihak yang pro. Tapi selain itu, hukum tidak berlaku, tumpul, ini bentuk kezaliman yang sangat nyata," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyesalkan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Petamburan Jakarta Pusat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 pada Sabtu (14/9/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebelum acara tersebut pemerintah telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakatra Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.
Mahfud mengatakan penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Acara Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, FPI dan Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (16/11/2020).
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, kata Mahfud, dalam delapan bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi covid-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan covid-19.
Upaya-upaya itu, kata Mahfud, telah menunjukkan hasil positif karena di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
Bahkan dari data di seluruh dunia, kata Mahfud, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam rangka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi covid di antaranya karena tingkat kesembuhannya di atas rata-rata dunia.
"Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan delapan bulan terakhir ini. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.