Usulkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Ingin Ciptakan Undang-Undang Berlaku 15-20 Tahun
Komisi II DPR memberikan penjelasan atas usulannya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR memberikan penjelasan atas usulannya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II telah membentuk panitia kerja penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan semua pemangku kepentingan, dari masyarakat sipil, kampus dan akademisi.
"Kami di Komisi II bertekad agar undang-undang ini bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu," ujar Doli di ruang Baleg DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Oleh karena itu, kalau ini dilakukan sesempurna mungkin, Insya Allah 15 sampai 20 tahun kita baru bisa mengevaluasinya," sambung Doli.
Doli menjelaskan, tujuan RUU Pemilu diusulkan dengan harapan dapat menyederhanakan sistem pemilihan anggota legislatif dari pusat hingga daerah, dan pemilihan presiden, maupun kepala daerah.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Pembahasan RUU Pemilu Hanya Berkutat Soal Ambang Batas
"Kami juga ingin menciptakan sistem perwakilan Pemilu yang memiliki wakil di semua tingkatan yang representatif dan akuntabel," paparnya.
Selain itu, kata Doli, hadirnya undang-undang ini ke depan dapat menciptakan pemilihan presiden dan pemerintahan yang efektif di pusat maupun di daerah.
"Kemudian kami berharap ini dapat mendukung sistem kenegaraan yang demokratis, dan juga pemilu yang efektif dan efisien," ucap politikus Golkar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.