AKBP Yogi Ungkap Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki, Sempat Curiga Mobil Mewah dari Simpanan
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkap ketidakharmonisan rumah tangga yang diarunginya bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam sidang tersebut terungkap bagaimana Pinangki dan suaminya menjalani bahtera rumah tangga mulai 1 November 2014.
Sejumlah fakta menarik pun terungkap mulai dari sikap Pinangki dalam berumah tangga hingga pengeluaran fantastisnya setiap bulan.
Yogi mengukap, sebelum dirinya dan Pinangki mengucapkan akad nikah pada 1 November 2014, sempat ada perjanjian pranikah antara dirinya dengan Pinangki.
Dalam perjanjian Pranikah tersebut diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan dirinya dan Pinangki.
Baca juga: Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi
"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.
Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.
Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.
Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.
Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.
"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.
Baca juga: Suami Pinangki Blak-blakan, Ungkap Brankas Penuh Uang Asing, Tidur Tak Sekamar, Hingga Pisah Harta
Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp 14 juta.
Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.
Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.
Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur Pinangki selaku istri.
"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," kata Yogi.
Tangis saat ketidakharmonisan rumah tangga diungkap
Yogi pun menceritakan bagaimana hubungan bahtera rumah tangga yang dibangun dirinya bersama Pinangki.
Awalnya hubungannya sebagai suami istri biasa saja, hingga akhirnya dirinya harus berpisah rumah dengan Pinangki karena tugas.
Setelah beberapa lama, ia pun kembali tinggal satu atap dengan Pinangki di apartemen (Darmawangsa) Essens, Jakarta Selatan.
Yogi mengaku komunikasi dirinya dengan Pinangki kurang begitu baik.
Kerenggangan itu bermula pada tahun 2018 dan memuncak di tahun 2019.
"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik. Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," kata Yogi.
Yogi pun menangis menceritakan ketidakharmonisan rumah tangganya dengan Pinangki dalam persidangan.
"Kalau saya tanya, 'Ngapain kamu?' Ya nyuruh ribut lagi, ada pada satu tahapan pak penuntut umum mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai daripada sama musuh," kata Yogi dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Anita Kolopaking Murung, Honornya Dipotong Setengah Cuma Terima 50.000 USD dari Pinangki
Yogi pun mengaku ada kalanya dirinya merasa malas untuk berbicara dengan Pinangki.
Tak jarang juga ia menghindari pembicaraan dengan Pinangki.
Renggangnya hubungan Yogi dengan Pinangki, membuat dirinya sebagai suami tidak mengetahui sumber penghasilan sang istri.
"Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya, Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini," kata Yogi dengan nada suara meninggi.
Ia pun sempat merasa curiga Pinangki menjadi simpanan orang setelah Pinangki mendapat mobil baru berjenis BMW X-5.
Baca juga: ICW Desak KPK Cermati Pengakuan Saksi di Sidang Pinangki, Diyakini Masih Banyak Pihak Lain Terlibat
"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya, jadi harta kami terpisah," ujar Yogi.
Mendengar cerita Yogi dalam persidangan, Pinangki pun terlihat menangis.
Ia berulang kali mengusap matanya dengan tisu.
Ungkap pengeluaran Pinangki
JPU Kejaksaan Agung KMS Roni dalam persidangan mengungkapkan terdapat catatan pengeluaran senilai Rp 74 juta di dalam sebuah laptop yang ditemukan dalam penggeledahan di apartemen Pinangki.
"Di dalam laptop MacBook yang ditemukan di dekat kotak sepatu dari penggeledahan terdapat foto catatan pengeluaran Juli 2020? Isinya untuk gaji per bulan sebesar Rp 38,3 juta, biaya rumah Rp 35,2 juta, biaya lain Rp 700 ribu, ini catatan siapa?" tanya Roni dalam persidangan dilansir dari Kompas.com.
Dalam catatan tersebut, terdapat nama-nama sopir yakni Gito dan Nano; dua orang pembantu, Preti dan Titin; baby sitter Senesa; serta pengeluaran untuk ibu Pinangki dan rumah orangtua Pinangki.
Yogi pun membenarkan bahwa rata-rata pengeluaran Pinangki sebesar Rp 74 juta.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber penghasilan Pinangki sehingga dapat mengeluarkan uang sebanyak itu.
"Memang saudara sebagai suami tidak tahu istri dapat penghasilan dari mana sedangkan gajinya (Pinangki) tadi disebut hanya Rp 18 juta, menutupi biaya ini dari mana?" tanya jaksa Roni.
Baca juga: Anita Kolopaking Murung Usai Bertemu Pinangki, Suaminya Cerita Gara-gara Ini
"Karena kehidupan sebelum kenal saya juga seperti itu, saya hanya diberi alasan bahwa dia punya simpanan dan ada harta dari almarhum suaminya yang pertama dan saya percaya," jawab Yogi.
Jaksa Roni pun kembali bertanya mengapa Yogi sebagai suami Pinangki tidak mengetahui penghasilan Pinangki.
"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu? Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," kata Yogi.
Yogi juga mengaku tidak tahu soal adanya penghasilan lain Pinangki, yang ia ketahui hanyalah bahwa Pinangki juga bekerja sebagai dosen dan sering mengisi materi seminar.
Diketahui dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung ini jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita Kolopaking dan Pinangki.
(Tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Ardito Ramadhan)