KPK: Saudara Nurhadi Bantu Pelarian Sewaktu Buron
Ia mengatakan dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyidikannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, salah satu saudara dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantu pelariannya saat dikejar tim penyidik.
"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak, ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kartoyo mengatakan bahwa KPK tengah mendalami sejauh mana peran saudara Nurhadi.
Baca juga: Penyidik KPK Cecar Marzuki Alie Soal Pinjaman Uang ke Penyuap Nurhadi
Ia mengatakan dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyidikannya.
"Dalam beberapa saat akan kita naikkan ke forum ekspose pimpinan, bahwa memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang membantu," kata Kartoyo.
Karyoto mengatakan, KPK akan menjerat pihak yang diduga membantu tersebut dengan pasal 21 UU Tipikor atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.
"Makanya tadi saya katakan kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti, kalau dalam waktu satu minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," katanya.
"Tunggu saja mungkin 2-3 minggu lagi," Karyoto menambahkan.
Sebelumnya Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diamankan KPK pada 1 Juni 2020 lalu setelah ditetapkan buron sejak 13 Februari 2020 lalu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi disangkakan menerima dugaan suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang diberikan melalui menantunya untuk membantu sengketa perdata MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Sengketa terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik KBN seluas 57.330 m2 dan26.800 m2 di wilayah KBN Marunda kavling 03-43, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi Rp37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Saat ini keduanya tengah menjalani persidangan. Adapun Hiendra selaku penyuap baru ditangkap pada 29 Oktober 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.