Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sayangkan Sikap Rektor Unnes yang Kembalikan Mahasiswa ke Orangtuanya

Mahasiswa itu dikembalikan ke orangtua diduga karena telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan rektor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Sayangkan Sikap Rektor Unnes yang Kembalikan Mahasiswa  ke Orangtuanya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mengembalikan Frans Josua Napitu ke orang tuanya.

Diketahui, Frans adalah mahasiswa Unnes yang beberapa waktu lalu melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK.

Frans menduga Fathur melakukan korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.

"KPK menyayangkan rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Ghufron menegaskan bahwa masyarakat yang melaporkan suatu dugaan tindak pidana korupsi dilindungi oleh hukum.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 41 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

"Undang-undang tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Baca juga: Frederich Yunadi Singgung Nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango di Sidang PK

Bahkan, dikatakannya, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibanya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," kata Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu, mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," kata Rodiyah di Semarang, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Mobil Rental di Semarang

Menurut dia, pengembalian Frans Napitu ke orang tuanya ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas